Nama Kelompok :
-
Agnes Tiomaria (20216310)
-
Aulia Rediani
Putri (21216208)
-
Devita Trie
Cahyani (21216885)
-
Nur Aini Oktavia (28216116)
-
Surry Budi Al Usna (27216194)
2EB21
A.
PENGERTIAN HUKUM
PERIKATAN
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta
kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa
hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa
perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang
hukum pribadi(personal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Menurut Pitlo perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak
(kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak
berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah
melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang
dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu
yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam
perjanjian.
B.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan
undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi
undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber
undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut
hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah
sebagai berikut :
Ì Perikatan yang timbul
dari persetujuan (perjanjian).
Ì Perikatan yang timbul
dari undang-undang.
Ì Perikatan terjadi
bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
Î Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Ä
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Î Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Ä
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Î Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Ä
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari
undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
C.
HUBUNGAN PERIKATAN DAN
PERJANJIAN
Mengenai perikatan, disebutkan dalam Pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian” membedakan pengertian antara perikatan dengan
perjanjian. Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian
adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan
perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber
lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju
untuk melakukan sesuatu.
«
Menurut Subekti definisi suatu perikatan :
“adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua
pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak
yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”
«
Sedangkan definisi suatu perjanjian :
“adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada
seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal.”
Secara singkat, perjanjian/persetujuan menimbulkan perikatan. Perikatan itu
kemudian disebut sebagai kontrak apabila memberikan konsekuensi hukum yang
terkait dengan kekayaan dan mengikat para pihak yang saling mengikatkan diri
dalam perjanjian. Menurut Ricardo, sebelum memiliki konsekuensi hukum, suatu
perjanjian tidak sama artinya dengan kontrak.
D.
HAPUSNYA PERIKATAN
Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan.
Cara-cara tersebut adalah:
1.
Pembayaran.
2.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
atau penitipan (konsignasi).
3.
Pembaharuan utang (novasi).
4.
Perjumpaan utang atau kompensasi.
5.
Percampuran utang (konfusio).
6.
Pembebasan utang.
7.
Musnahnya barang terutang.
8.
Batal/ pembatalan.
9.
Berlakunya suatu syarat batal.
10. Dan lewatnya waktu
(daluarsa).
1.
Pembayaran
Ä
Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh
debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang
atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam
bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah,
jasa tukang cukur atau guru privat.
2.
Konsignasi
Ä
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak
pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran
pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat
menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
3.
Novasi
Ä
Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan
telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang
ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu
novasi atau pembaharuan utang yakni:
v novasi objektif
Apabila seorang yang
berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya,
yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya.
v novasi subjektif pasif
Apabila seorang
berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh
siberpiutang dibebaskan dari perikatannya.
v novasi subjektif aktif
Apabila sebagai akibat
suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan
kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya.
4.
Kompensasi
Ä
kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan
jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan
debitur.
5.
Konfusio
Ä
Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang
berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur
dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau
sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar