Nama Kelompok :
-
Agnes Tiomaria (20216310)
-
Aulia Rediani Putri (21216208)
-
Devita Trie Cahyani (21216885)
-
Nur Aini Oktavia (28216116)
-
Surry Budi Al Usna (27216194)
2EB21
Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum
menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum
Agama dan hukum Adat.
1.
HUKUM PERDATA INDONESIA
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat
(Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang
didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini
berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum
perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum
perdata yang diciptakan oleh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional
yaitu :
a.
Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.
Berdasarkan sistem nilai budaya
c.
Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.
Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.
Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
2.
SEJARAH HUKUM PERDATA
A. Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis
yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon
Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di
Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda
menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan
pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut
selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada
tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan
di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan
Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya
kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi
bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code
Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
B.
Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum
perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda
pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang
susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum
perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas
konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja
pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan
dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka,
berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda
dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan
undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab
undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
3.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA INDONESIA
A.
Pengertian hukum perdata
hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas
meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
B.
Keadaan Hukum Perdata diindonesia
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat
majemuk (masih beraneka warna atau ragam). Penyebab keanekaragaman ini ada 2
faktor yaitu :
1.
Faktor Ethnis yang disebabkan karena
adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena negara Indonesia
terdiri dari berbagai suku bangsa)
2.
Faktor Hostia Yuridis dapat kita lihat pada pasal 163 I.S. dan pasal 131
I.S.
Pada pasal 163 I.S. membagi penduduk menjadi 3 golongan
yaitu :
Î Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Î Golongan Bumi Putera (pribumi) dan yang
dipersamakan
Î Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Sedangkan pada pasal 131 I.S. mengatur hukum-hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam 163 I.S. diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
o Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan
Ä
berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum
Perdata dan Hukum Dagang di Belanda berdasarkan Azas Konkordansi
o Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan
Ä
berlaku Hukum Adat mereka yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di
rakyat. Dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi
hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
o Bagi golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Ä
berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan
Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat, baik
secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu.
Beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah
dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama
dari BW yaitu tentang :
v Perjanjian kerja perburuhan (Staatsblat 1879
no 256)
v Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari
perjudian (Straatsblad 1907 no 306)
v Beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian
besar dari Hukum Laut (Straatblad 1933 no 49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus
dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
∞
Ordonansi Perkawinan Bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
∞
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 no 570
berhubungan dengan no 717)
Ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua
golongan warga negara, yaitu:
a.
Undang-Undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
b.
Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
c.
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
d.
Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 n0 98)
4.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW)
dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1.
Buku I berjudul “Perihal Orang” ‘van
persoonen’
Ämemuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
2.
Buku II berjudul “Perihal Benda” ‘van
zaken’
Ämemuat hukum benda dan hukum waris
3.
Buku III berjudul “Perihal
Perikatan” ‘van verbinennisen’
Ämemuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak
dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4.
Buku IV berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’,
Ämemuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut
ilmu pengetahuan
* Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam
empat bagian, yaitu :
a.
Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht)
Ä
mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya
untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
b.
Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
Ä
memuat tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul
didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai
hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua
(ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
c.
Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht)
Ä
mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap
orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang
atau suatu pihak tertentu saja.
d.
Hukum waris (etfrecht)
Ä
mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia
(mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan
yang ditinggalkan seseorang.
5.
PRODUK HUKUM NASIONAL INDONESIA
Produk hukum di Indonesia sangat banyak, dan dari tahun
ke tahun Tata urutanyapun berbeda ada yang berdasarkan TAP MPR No.XX/MPRS/1966,
ada yang berdasar TAP MPR No.III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan tata urutan
perundangan. Terakhir berdasar UU No. 10 tahun 2004, tgl 22 Juni 2004.
Yang di bahas dalam makalah ini adalah tata urutan
perundangan menurut UU No. 10 tahun 2004, tgl 22 Juni 2004, yaitu:
1.
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
Î Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal
18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5
Juli 1959.
Î Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua,
Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang
Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan
dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah
Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
2.
Undang-undang
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
§ Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang
meliputi:
Ä
hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan
penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan
pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
§ Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk
diatur dengan Undang-Undang.
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal
ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
4.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
5.
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang
diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah.
6.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala
daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi
muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar