Sabtu, April 21, 2018

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM





Nama Kelompok :
-          Agnes Tiomaria                             (20216310)
-          Aulia Rediani Putri                       (21216208)
-          Devita Trie Cahyani                      (21216885)
-          Nur Aini Oktavia                          (28216116)
-          Surry Budi Al Usna                      (27216194)

2EB21


1.      SUBYEK HUKUM
1.1  Pengertian Subyek Hukum
subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

2.      SUBYEK HUKUM MANUSIA
Subyek Hukum dalam Hukum perdata Terdiri dari :
a.      Manusia ( Natuurlijke Persoon)
Keberadaan manusia sebagai subyek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Sedangkan jika ia belum dilahirkan , ia belum tergolong sebagai subyek hukum. Bahkan lahirnya hak perdata tersebut dapat berlaku surut, yakni sejak anak masih berada dalam kandungan namun ini berlaku apabila kepentingan anak menuntut demikian. ( Pasal 2 Burgerlijk Wetboek) . pelaksaan pasal ini harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :
-          Anak itu telah lahir
-          Lahir dalam keadaan hidup
-          Kepentingannya itu membawa serta tuntutan akan hak-haknya.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
§  Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
§  Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
§  Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)

v  Syarat-syarat cakap hukum :
1.      Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
2.      Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.      Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
4.      Berjiwa sehat dan berakal sehat

v  Syarat-syarat tidak cakap hukum :
1.      Seseorang yang belum dewasa
2.      Sakit ingatan
3.      Kurang cerdas
4.      Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
5.      Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

3.      SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM
Selain manusia alami, badan hukum juga dipandang sebagai subyek hukum.

3.1  Pengertian Badan Hukum ( Recht Persoon)
Menurut Prof.Wirjono Prodjodikoro, Badan Hukum adalah suatu badan yang di samping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
3.2  Macam Badan Hukum
Dalam hukum dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu:
1.      Badan hukum publik
yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak di bidang publik/yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan  badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
Ø  Negara Indonesia, dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945
Ø  Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945 dan kemudian dielaborasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini telah dirubah sebanyak dua kali)
Ø  Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Ø  Pertamina, didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
2.      Badan Hukum Privat
yaitu badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan beregrak di bidang privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya. Contoh:
Ø  Perseroan terbatas (PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Ø  Koperasi, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Ø  Partai Politik, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perpol jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.

2.3  Teori Badan Hukum
Terdapat beberapa teori yang mengemukakan alasan mengapa badan hukum merupakan subyek hukum, yaitu:
a.       Teori Fiksi (Fictie Theorie)
Menurut Von Safigny, meskipun syarat-syarat dalam peraturan hukum yang melekat pada manusia tidak ada pada badan hukum, namun badan hukum boleh dianggap seolah-olah manusia. Dalam pandangan penganut teori fiksi, badan hukum disamakan dengan manusia hanya sebagai perumpamaan (fiksi) saja. Sehingga perbuatan hukum yang dalam pelaksanaannya memerlukan jiwa manusia, seperti ketakutan dalam suatu paksaan tidak berlaku bagi badan hukum.
Kelemahan dari teori fiksi adalah teori ini tidak mampu menjawab permasalahan mengenai siapa yang akan digugat apabila seseorang mengalami kerugian akibat dari tindakan badan hukum atau siapa yang akan menggugat apabila perbuatan seseorang merugikan badan hukum.
b.      Teori Organ (Orgaan Theorie)
Otto von Gierke mengemukakan bahwa badan hukum adalah sesuatu yang sungguh-sungguh ada di dalam pergaulan hukum yang mewujudkan  dengan perantaraan alat-alat (organ-organ) yang ada padanya (pengurus). Menurut teori ini, peraturan-peraturan hukum yang tidak berlaku dalam pandangan teori fiksi tetap berlaku karena badan hukum memiliki organ yang dipandang sebagai jiwa dari badan hukum tersebut.
c.        Teori Kekayaan Tujuan
A Brinz berpendapat bahwa badan hukum bukanlah kekayaan dari seseorang, melainkan kekayaan itu terikat pada tujuannya. Setiap hak tidak ditentukan oleh suatu subyek, tetapi ditentukan oleh suatu tujuan. Kelemahan teori ini adalah teori kekayaan hanya sesuai untuk badan hukum berbentuk yayasan.
d.       Teori Milik Kolektif
Menurut Planiol dan Molengraaf, hak dan kewajiban badan hukum pada dasarnya juga menjadi hak dan kewajiban anggota secara bersama-sama. Sehingga badan hukum hanyalah konstitusi yuridis yang pada hakekatnya adalah abstrak.

2.4  Syarat Badan Hukum
Ada beberapa syarat agar suatu badan dikategorikan sebagai badan hukum. Menurut berbagai pendapat ahli hukum dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Adanya harta kekayaan yang terpisah
2.      Mempunyai tujuan yang tidak bertentangan dengan undang-undang
3.      Adanya organisasi dan kepengurusan yang teratur
4.      Mempunyai Hak dan Kewajiban
5.      Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan

4.      OBYEK HUKUM
4.1  Pengertian Objek hukum
Adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum(manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.  Jadi, objek hukum haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasaran jual-beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
4.2  Jenis Obyek Hukum
Obyek hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata).
Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi menjadi :
1.      Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
2.      Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi atas :
1.      Benda Bergerak
2.      Benda Tidak Bergerak
Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.

5.      OBYEK HUKUM BENDA BERGERAK
Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:
5.1  Benda bergerak karena sifatnya
yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer). Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer).

5.2  Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya:
a.       Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b.      Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c.       Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d.      Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.

6.      OBYEK HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK
Menurut Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan:
6.1  Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer)
misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang.

6.2   Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer)
misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain.

6.3  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer). Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.

6.4  Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda bergerak
akan terlihat dalam hal cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminan di atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya. Menurut Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 45-48) Keempat hal yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a.      Kedudukan berkuasa (bezit)
Bezit atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (Pasal 1977 KUHPer). Tidak demikian halnya bagi mereka yang menguasai benda tidak bergerak, karena seseorang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu adalah pemilik benda tersebut.

b.       Penyerahan (levering)
Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer antara lain membukukannya dalam register.

c.           Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPer harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer harus dilakukan dengan hipotik.
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Sedangkan untuk benda-benda bergerak juga dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
d.      Daluwarsa (verjaring)
Terhadap benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa sebab menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak adalah sama dengan eigendom; karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya.

7.      HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

7.1  Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1.      Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
-          pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
-          pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Ø  Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø  Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2.      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.       Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Ø  Sifat-sifat Gadai yakni :
-          Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
-          Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
-          Adanya sifat kebendaan.
-          Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
-          Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
-          Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
-          Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya

Ø  Obyek gadai
adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Ø  Hak pemegang gadai
§  Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
§  Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
§  Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
§  Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
§  Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
§  Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga
§  Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

b.      Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Ø  Sifat-sifat hipotik yakni :
§  Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
§  Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
§  Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
§  Obyeknya benda-benda tetap.

Ø  Obyek hipotik
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
§  Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
§  kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.

c.       Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1.      Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2.      Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.      Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4.      Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
        Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
        Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
        Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
        Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

Ø  Obyek hak tanggungan
§  Hak milik (HM).
§  Hak guna usaha ( HGU).
§  Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
§  Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
d.      Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Ø  Pengertian
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Ø  Sifat jaminan fidusia
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Ø  Obyek jaminan fidusia
yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
§  Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
§  Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.

Ø  Perjanjian fidusia
adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
§  Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
§  Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
§  Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Referensi :
Chainur Arrasjid, 2006. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. penerbit SINAR GRAFIKA: Jakarta.
paijolaw.googlepages.com/HUKUMJAMINAN.doc
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/Kredit-Fidusia.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANFAAT MEMPELAJARI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

A.     Pengertian Manajemen Sumber daya Manusia Gary Dessler (2000) menjelaskan bahwa MSDM adalah kebijakan dan praktik yang dibutuhkan ...