Rabu, November 01, 2017

ORGANISASI KOPERASI

Nama        : Devita Trie Cahyani
Npm / Kelas : 21216885/2EB21

1.  Latar Belakang
koperasi berdasarkan Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan satu orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan azas kekeluargaan. Koperasi Sebagai Soko Guru atau tiang penyangga ekonomi rakyat akan kuat apabila peran serta anggota koperasi benar-benar berfungsi secara aktif dan kreatif. Organisasi koperasi Merupakan lembaga yang bergerak dibidang bisnis (ekonomi) yang pembentukkannya secara esensi didasarkan pada hal yang paling diutamakan, bukan kesejahteraan perorangan saja. Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan potensi ekonomi masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang demokratis, kekeluargaan, dan keterbukaan.
2. Pembahasan
2.1 Landasan Hukum Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu untuk dibentuk, maka muncullah landasan-landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Landasan Hukum koperasi ada 4, yaitu :
1.   Landasan Idiil
Pancasila merupakan landasan idiil koperasi. Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat yang adil, dan makmur dengan bercermin pada penerapan Pancasila sebagai dasar negara yang memberikan pedoman dan sumber hukum sehingga memberikan manfaat untuk banyak golongan. Koperasi menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk menerapkan semua kegiatan koperasi agar sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila, yang tujuannya sesuai dengan tujuan dalam undang-undang yaitu terwujudnya kesejahteraan sosial.

2.  Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional atau sering disebut dengan landasan struktural dalam koperasi Indonesia adalah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.  Dalam UUD 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional. Secara detail landasan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Asas ini erat kaitannya dengan keberadaan koperasi hingga saat ini, karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi Indonesia. Dengan adanya persamaan asas yang selaras inilah, menjadikan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sebagai landasan konstitusional koperasi.

3.  Landasan Mental
Landasan mental koperasi indonesia adalah adanya sikap yang berdasarkan pada kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. Dalam koperasi dua sifat ini saling berkaitan dan tidak bisa terpisah satu dengan yang lain, untuk menjaga kuatnya sistem koperasi harus ada rasa kesetiakawanan antar anggota koperasi. Demi mencapai kemajuan, perkembangan usaha, dan kesejahteraan anggota koperasi, tidak cukup hanya dengan menumbuhkan rasa kesetiakawanan saja akan tetapi sifat ini harus diikuti kesadaran diri untuk berkembang bersama-sama mewujudkan tujuan koperasi. Dua sifat ini merupakan identitas penting bagi koperasi, yang mana sudah menjadi tuntutan bagi semua anggota untuk menerapkan sifat ini dalam aktivitas koperasi.

4.  Landasan Operasional
Landasan operasional didalamnya memuat dasar-dasar peraturan dan tata tertib yang wajib ditaati dan diikuti oleh semua anggota, baik itu pengurus, manager, badan pemeriksa dan karyawan koperasi lainnya, tujuannya adalah agar peraturan-peraturan ini dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing anggota.
Terdapat 2 jenis dasar landasan operasional dalam menjalankan kegiatan koperasi, dimana dasar landasan ini merupakan hasil adanya kesepakatan yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan lainnya. Berikut ini merupakan peraturan yang menjadi landasan operasional koperasi :
Ø  UU No. 25 Tahun 1992, didalamnya berisi tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Ø  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

2.2     Susunan Keanggotaan Koperasi
perangkat organisasi koperasi. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
-          Rapat Anggota
-          Pengurus
-          Pengawas
aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Contoh Susunan Keanggotaan Koperasi

Ø  Rapat Anggota Koperasi
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan:
1.   AD/ART
2.  Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.  Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.  RGBPK dan RAPBK
5.  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.  Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang  tata cara rapat anggota Koperasi.
Ø  Pengurus
pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
        Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
        Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
        Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
1.   Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2.  Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
3.  Mengajukan proker
4.  Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
5.  Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
6.  Menyelenggarkan administrasi
7.   Menyelenggarkan RAT.
8.  Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.

Pengurus berwenang:
1.   Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2.  Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3.  Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
4.  Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Ø  Pengawas
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut:

1.   untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.  Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3.  Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.

2.3     Kebijakan SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pada hakikatnya Pembagian SHU sama dengan keuntungan pada badan usaha seperti Perseroan Terbatas. Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dibagikan secara adil  sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota koperasi, yang merupakan selisih dari seluruh pendapatan dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.  Pada Saat RAT (Rapat Anggota Tahunan) , SHU itu diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan Anggaran dasar Koperasi.
            Jika : 
-          Total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih besar, maka diperoleh SHU yang positif
-          Total Pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, maka diperoleh SHU yang negatif
-          Total pendapatan dan biaya sama besar , maka diperoleh SHU Nihil
Pembagian SHU Koperasi
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
cara menghitung shu koperasi :
Persentase penghitungan SHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU Koperasi dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi
3. Kesimpulan
Koperasi merupakan organisasi ekonimi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi dikenal sebagai Soko Guru perekonomian indonesia, maka dari itu koperasi didirikan dengan landasan landasan untuk memperkuat pendirian koperasi. Landasan-Landasan itu antara lain  :
1.   Landasan Idiil
2.  Landasan Konstitusional
3.  Landasan Mental, dan
4.  Landasan Operasional
Adanya koperasi jika tidak dikelola oleh orang-orang yang bertanggung jawab dengan tugas dan kewajibannya demi tercapainya tujuan bersama, maka diperlukan adanya Struktur /Susunan Keanggotan. Susunan keanggotaan yang minimal harus ada di koperasi antara lain :
1.   Rapat Anggota
2.  Pengurus, dan
3.  Pengawas
Ke 3 perangkat diatas, sudah mempunyai peran dan tugasnya masing masing untuk menjalankan koperasi agar terus berdiri untuk memakmurkan masyarakat.
Struktur keanggotaan / anggota koperasi yang telah menanamkan modal / membayar iuran di koperasi akan mendapat keuntungan yang disebut SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dibagikan secara adil dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar Koperasi, namun Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANFAAT MEMPELAJARI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

A.     Pengertian Manajemen Sumber daya Manusia Gary Dessler (2000) menjelaskan bahwa MSDM adalah kebijakan dan praktik yang dibutuhkan ...