Nama : Devita Trie
Cahyani
Npm / Kelas : 21216885/2EB21
1.
Latar Belakang
koperasi berdasarkan Undang-undang No 25 tahun 1992
tentang perkoperasian koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan satu orang
atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi dan
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan azas kekeluargaan. Koperasi
Sebagai Soko Guru atau tiang penyangga ekonomi rakyat akan kuat apabila peran
serta anggota koperasi benar-benar berfungsi secara aktif dan kreatif.
Organisasi koperasi Merupakan lembaga yang bergerak dibidang bisnis (ekonomi)
yang pembentukkannya secara esensi didasarkan pada hal yang paling diutamakan, bukan
kesejahteraan perorangan saja. Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan
potensi ekonomi masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang demokratis,
kekeluargaan, dan keterbukaan.
2.
Pembahasan
2.1
Landasan Hukum Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat,
koperasi dianggap perlu untuk dibentuk, maka muncullah landasan-landasan yang
menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Landasan Hukum koperasi ada 4, yaitu
:
1.
Landasan Idiil
Pancasila merupakan
landasan idiil koperasi. Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat yang adil, dan makmur dengan bercermin pada penerapan Pancasila sebagai dasar negara yang
memberikan pedoman dan sumber hukum sehingga memberikan manfaat untuk banyak
golongan. Koperasi menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk menerapkan semua
kegiatan koperasi agar sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila,
yang tujuannya sesuai dengan tujuan dalam undang-undang yaitu terwujudnya
kesejahteraan sosial.
2. Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional
atau sering disebut dengan landasan struktural dalam koperasi Indonesia adalah
UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Dalam UUD 1945,
koperasi diposisikan sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional. Secara detail
landasan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 yang menegaskan bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Asas ini erat kaitannya
dengan keberadaan koperasi hingga saat ini, karena asas kekeluargaan merupakan
asas koperasi Indonesia. Dengan adanya persamaan asas yang selaras inilah,
menjadikan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sebagai landasan konstitusional koperasi.
3. Landasan
Mental
Landasan mental koperasi
indonesia adalah adanya sikap yang berdasarkan pada kesadaran pribadi dan
kesetiakawanan. Dalam koperasi dua sifat ini saling berkaitan dan tidak bisa
terpisah satu dengan yang lain, untuk menjaga kuatnya sistem koperasi harus ada
rasa kesetiakawanan antar anggota koperasi. Demi mencapai kemajuan,
perkembangan usaha, dan kesejahteraan anggota koperasi, tidak cukup hanya
dengan menumbuhkan rasa kesetiakawanan saja akan tetapi sifat ini harus diikuti
kesadaran diri untuk berkembang bersama-sama mewujudkan tujuan koperasi. Dua
sifat ini merupakan identitas penting bagi koperasi, yang mana sudah menjadi
tuntutan bagi semua anggota untuk menerapkan sifat ini dalam aktivitas
koperasi.
4. Landasan
Operasional
Landasan operasional
didalamnya memuat dasar-dasar peraturan dan tata tertib yang wajib ditaati dan
diikuti oleh semua anggota, baik itu pengurus, manager, badan pemeriksa dan
karyawan koperasi lainnya, tujuannya adalah agar peraturan-peraturan ini
dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
anggota.
Terdapat 2 jenis dasar
landasan operasional dalam menjalankan kegiatan koperasi, dimana dasar landasan
ini merupakan hasil adanya kesepakatan yang tertuang dalam Undang-Undang dan
peraturan lainnya. Berikut ini merupakan peraturan yang menjadi landasan
operasional koperasi :
Ø UU No. 25 Tahun 1992, didalamnya berisi
tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Ø Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
2.2 Susunan Keanggotaan Koperasi
perangkat organisasi koperasi. Perangkat mengandung pengertian
sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam
konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
-
Rapat
Anggota
-
Pengurus
-
Pengawas
aspek
tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan bila digambarkan
hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Ø Rapat Anggota Koperasi
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang
dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag
RA diantaranya adalah menetapkan:
1. AD/ART
2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan
usaha koperasi
3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus
dan pengawas.
4. RGBPK dan RAPBK
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
pengawas.
6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh
lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat
posting tentang tata cara rapat anggota
Koperasi.
Ø Pengurus
pengurus
koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan
calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus
adalah
∞
Mempunyai
sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
∞
Mempunyai
pengetahuan tentang koperasi
∞
Mempunyai
waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa
anggota pengurus. Tugas dan kewajiban
pengurus adalah:
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai
keputusan RAT.
2. Untuk melaksanakan tugas pengurus
berkewajiban:
3. Mengajukan proker
4. Mengajukan laporan keuangandan
pertanggungjawaban tugas.
5. Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
Inventaris.
6. Menyelenggarkan administrasi
7. Menyelenggarkan RAT.
8. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan
dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada
saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus
berwenang:
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3. Memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
4. Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala
upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Ø Pengawas
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA
untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu
harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil
pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas
secara umum adalah sebagai berikut:
1. untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang
Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
2. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib
membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
3. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi
dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain,
meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus
mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang
boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus
tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.
2.3 Kebijakan SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pada hakikatnya Pembagian SHU sama dengan keuntungan pada
badan usaha seperti Perseroan Terbatas. Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan
Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota koperasi, yang merupakan selisih dari seluruh pendapatan dikurangi
dengan biaya, penyusutan, kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan. Pada Saat RAT (Rapat
Anggota Tahunan) , SHU itu diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam undang-undang dan Anggaran dasar Koperasi.
Jika :
-
Total
pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih
besar, maka diperoleh SHU yang positif
-
Total
Pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih
kecil, maka diperoleh SHU yang
negatif
-
Total
pendapatan dan biaya sama besar ,
maka diperoleh SHU Nihil
Pembagian SHU Koperasi
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah
sebagai berikut:
Cadangan
: 40 %
Shu
Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
Dana
pengurus : 5 %
Dana
karyawan : 5 %
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana
sosial : 5 %
cara menghitung shu koperasi :
Persentase penghitungan SHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus
dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU Koperasi
dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena
keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi
3.
Kesimpulan
Koperasi merupakan organisasi ekonimi yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi dikenal
sebagai Soko Guru perekonomian indonesia, maka dari itu koperasi didirikan
dengan landasan landasan untuk memperkuat pendirian koperasi. Landasan-Landasan
itu antara lain :
1. Landasan Idiil
2. Landasan Konstitusional
3. Landasan Mental, dan
4.
Landasan
Operasional
Adanya koperasi jika tidak dikelola oleh orang-orang yang
bertanggung jawab dengan tugas dan kewajibannya demi tercapainya tujuan
bersama, maka diperlukan adanya Struktur /Susunan Keanggotan. Susunan
keanggotaan yang minimal harus ada di koperasi antara lain :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus, dan
3. Pengawas
Ke 3 perangkat diatas, sudah mempunyai peran dan tugasnya
masing masing untuk menjalankan koperasi agar terus berdiri untuk memakmurkan
masyarakat.
Struktur keanggotaan / anggota koperasi yang telah
menanamkan modal / membayar iuran di koperasi akan mendapat keuntungan yang
disebut SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dibagikan secara adil dengan ketentuan yang
tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar Koperasi, namun Pembagian yang
“ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan
: 40 %
Shu
Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
Dana
pengurus : 5 %
Dana
karyawan : 5 %
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana
sosial : 5 %
Sumber :
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/koperasi/landasan-struktur-koperasilandasan-struktur-koperasi (Kamis, 26 oktober 2017 16.58)
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/koperasi/dasar-hukum-koperasidasar-hukum-koperasi (kamis, 26 oktober 2017 17.27)
https://www.koperasi.net/2016/03/struktur-organisasi-koperasi.html (jumat, 27 oktober 2017 13.42)
https://www.koperasi.net/2015/04/cara-menghitung-shu-koperasi-part-3.html (jumat, 27 oktober 2017
14.18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar