Nama :
Devita Trie Cahyani
Kelas / Npm :
2 EB 21 / 21216885
1.
LATAR BELAKANG
Keberadaan
Koperasi di Indonesia telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat .
namun pada awalnya salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan pada
kebutuhan dan kepentingan anggotanya . masing-masing kelompok masyarakat yang
mendirikan koperasi memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda, perbedaan
kepentingan ini menyebabkan koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai
dengan kebutuhan kelompok tersebut. Dan jenis koperasi ini banyak yang tidak
diketahui oleh masyarakat, dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum terlibat
langsung dengan koperasi juga terbatasnya koperasi yang belum banyak di daerah
pedesaan, jikapun ada hanya sebatas Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
2.
PEMBAHASAN
2.1
Jenis Koperasi
a.
Menurut PP No 60/1959
Penjenisan Koperasi
ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi
ekonomi. Dalam PP No 60 Thn 1959 penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan
usaha dan / atau tempat tinggal para anggota suatu Koperasi. Yang mengutamakan
jenis jenis koperasi sebagai berikut :
1.
Koperasi Desa
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai
kepentingam-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara
langsung. Koperasi ini pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
2.
Koperasi Pertanian
Ialah koperasi yang anggotanya tediri dari pemilik tanah,
pemandoram buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannta langsung
berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan
usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang
bersangkutan. Mulai dari Produksi, Pengolahan , sampai pada pembelian atau
penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.
3.
Koperasi Peternakan
Ialah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan. Koperasi ini
menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya dengan usaha peternakan mulai dari
pemeliharaan sanpai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil
peternakan.
4.
Koperasi Perikanan
Ialah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha
pemilik alar perikanan , buruh/nelayan yang kepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan. Koperasi
ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secra langsung dengan usaha
perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan
bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
5.
Koperasi Kerajinan/Industri
Ialah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha
pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang berkepentingan serta
mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/ industri yang
bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secara
langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan. Mulai dari produksi
sampai pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri
yang bersangkutan.
6.
Koperasi Simpan-Pinjam
Ialah koperasi yang anggotanya terdiri dari setiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Koperasi ini
menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggotanya
serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada
anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan sejumlah uang jasa
serendah mungkin.
7.
Koperasi Konsumsi
Ialah koperasi yang anggotanya terdiri dari setiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi ini
menjalankan usaha yang berhubungan dengan kesajhteraan anggota-anggotanya.
b.
Menurut Teori Klasik
1.
Koperasi Pemakaian (Konsumsi)
Ialah Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan
kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya , bisa juga dalam bentuk barang
lainnya.
2.
Koperasi Penghasil (Produksi)
Ialah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang
menghasilkan barang atau jasa , dimana anggotanya bekerja dalam koperasi
sebagai pegawai/karyawan.
3.
Koperasi Simpan-Pinjam
Ialah Koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan
dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya
ataupun non anggota.
2.2
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 Thn 1967
UU No 12 Thn 1967 Pasal 17 tentang jenis Koperasi
(1)
Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan diri dan effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya, guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
(2) Untuk maksud effisiensi dan ketertiban , guna kepentingan
dan perkembangan koperasi Indonesia , ditiap daerah kerja hanya terdapat satu
koperasi yang sejenis dan setingkat.
2.3
Bentuk Koperasi
a.
Sesuai PP No 60 Thn 1959
Bentuk Koperasi Ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan , penggabungan,dan perindukkannya.
Koperasi tersusun dalam tingkat-tingkat :
1.
Koperasi Primer
Ialah koperasi yang beranggota orang-orang dan mempunyai
sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.
2.
Koperasi Pusat
Ialah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai
sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit-sedikitnya 5 koperasi
primer.
3.
Koperasi Gabungan
Ialah gabungan dari beberapa koperasi Pusat. Yang terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 koperasi pusat yang berbadan hukum.
4.
Koperasi Induk
Ialah gabungan dari beberapa koperasi gabungan. Yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3
koperasi gabungan yang berbadan hukum.
b.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1.
Ditiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
2.
Di tiap daerah tingkat II
(Kabupaten/Kota) ditumbuhkan Pusat Koperasi
3.
Di tiap daerah tingkat I
(provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4.
Di Ibu Kota di tumbuhkan
Induk Koperasi
c.
Koperasi Primer dan Sekunder
Ø Koperasi Primer
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang-orang
Ø Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi
3.
Kesimpulan
Perbedaan
kepentingan koperasi menyebabkan munculnya beberapa jenis dan bentuk koperasi. Diantaranya
:
A.
Jenis koperasi menurut PP No 60 Thn 1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi
Kerajinan/Industri
·
Koperasi Simpan-Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
B.
Jenis Koperasi Menurut Teori klasik
·
Koperasi
Pemakaian(Konsumsi)
·
Koperasi Penghasi
(produksi)
·
Koperasi Simpan-pinjam
Ketentuan penjenisan
koperasi ini juga telah di atur dalam UU No 12 Thn 1967
C.
Bentuk koperasi Menurut PP No 60 thn 1959
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
D.
Bentuk Koperasi Menurut Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Ditiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat II
(Kabupaten/Kota) ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I
(provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota di tumbuhkan
Induk Koperasi
E.
Bentuk Koperasi Primer dan Sekunder
Primer : terdiri dari orang orang
Sekunder : Terdiri dari organisasi koperasi
Sumber ;
Dr
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
Rajawali Pers
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/2155/pp0601959.pdf&ved=0ahUKEwib39mI9MDXAhULtY8KHd3BDSAQFggzMAQ&usg=AOvVaw0S0wVho8_6hlYBww9vVepD
( 15 Nov 2017 21.37)
https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/jenis-koperasi-dan-makna-lambang-koperasi/
( 15 Nov 2017 22.12)
https://www.slideshare.net/mobile/imamsafii399/jenis-dan-bentuk-koperasi
(16 Nov 2017 00.25)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar