Rabu, November 15, 2017

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Nama               : Devita Trie Cahyani

Kelas / Npm     : 2 EB 21 / 21216885

1.     LATAR BELAKANG
Keberadaan Koperasi di Indonesia telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat . namun pada awalnya salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan anggotanya . masing-masing kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda, perbedaan kepentingan ini menyebabkan koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut. Dan jenis koperasi ini banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat, dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi juga terbatasnya koperasi yang belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
2.    PEMBAHASAN
2.1  Jenis Koperasi
a.     Menurut PP No 60/1959
Penjenisan Koperasi  ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi. Dalam PP No 60 Thn 1959 penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan / atau tempat tinggal para anggota suatu Koperasi. Yang mengutamakan jenis jenis koperasi sebagai berikut :
1.     Koperasi Desa
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingam-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung. Koperasi ini pada dasarnya menjalankan aneka usaha.

2.    Koperasi Pertanian
Ialah koperasi yang anggotanya tediri dari pemilik tanah, pemandoram buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannta langsung berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan. Mulai dari Produksi, Pengolahan , sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.

3.     Koperasi Peternakan
Ialah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sanpai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.

4.    Koperasi Perikanan
Ialah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha pemilik alar perikanan , buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secra langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

5.     Koperasi Kerajinan/Industri
Ialah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/ industri yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan. Mulai dari produksi sampai pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

6.     Koperasi Simpan-Pinjam
Ialah koperasi yang anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Koperasi ini menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan sejumlah uang jasa serendah mungkin.

7.     Koperasi Konsumsi
Ialah koperasi yang anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi ini menjalankan usaha yang berhubungan dengan kesajhteraan anggota-anggotanya.   

b.    Menurut Teori Klasik
1.     Koperasi Pemakaian (Konsumsi)
Ialah Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya , bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

2.    Koperasi Penghasil (Produksi)
Ialah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa , dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

3.     Koperasi Simpan-Pinjam
Ialah Koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya ataupun non anggota.

2.2  Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 Thn 1967
UU No 12 Thn 1967 Pasal 17 tentang jenis Koperasi
(1)   Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya, guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
(2)  Untuk maksud effisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia , ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

2.3  Bentuk Koperasi
a.     Sesuai PP No 60 Thn 1959
Bentuk Koperasi Ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan , penggabungan,dan perindukkannya.
Koperasi tersusun dalam tingkat-tingkat :
1.     Koperasi Primer
Ialah koperasi yang beranggota orang-orang dan mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.

2.    Koperasi Pusat
Ialah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit-sedikitnya 5 koperasi primer.

3.     Koperasi Gabungan
Ialah gabungan dari beberapa koperasi Pusat. Yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 koperasi pusat yang berbadan hukum.

4.    Koperasi Induk
Ialah gabungan dari beberapa koperasi gabungan.  Yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 koperasi gabungan yang berbadan hukum.

b.    Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1.        Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.      Di tiap daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) ditumbuhkan Pusat Koperasi
3.       Di tiap daerah tingkat I (provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4.      Di Ibu Kota di tumbuhkan Induk Koperasi

c.     Koperasi Primer dan Sekunder
Ø  Koperasi Primer
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
Ø  Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

3.     Kesimpulan
Perbedaan kepentingan koperasi menyebabkan munculnya beberapa jenis dan bentuk koperasi. Diantaranya :
A.   Jenis koperasi menurut PP No 60 Thn 1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/Industri
·         Koperasi Simpan-Pinjam
·         Koperasi Konsumsi
B.    Jenis Koperasi Menurut Teori klasik
·         Koperasi Pemakaian(Konsumsi)
·         Koperasi Penghasi (produksi)
·         Koperasi Simpan-pinjam
 Ketentuan penjenisan koperasi ini juga telah di atur dalam UU No 12 Thn 1967
C.    Bentuk koperasi Menurut PP No 60 thn 1959
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk
D.    Bentuk Koperasi Menurut Wilayah Administrasi Pemerintah
·         Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap daerah tingkat I (provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibu Kota di tumbuhkan Induk Koperasi
E.    Bentuk Koperasi Primer dan Sekunder
Primer : terdiri dari orang orang
Sekunder : Terdiri dari organisasi koperasi

Sumber ;
Dr Kasmir. 2002.  Bank  dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANFAAT MEMPELAJARI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

A.     Pengertian Manajemen Sumber daya Manusia Gary Dessler (2000) menjelaskan bahwa MSDM adalah kebijakan dan praktik yang dibutuhkan ...