Rabu, November 15, 2017

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Nama               : Devita Trie Cahyani

Kelas / Npm     : 2 EB 21 / 21216885

1.     LATAR BELAKANG
Keberadaan Koperasi di Indonesia telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat . namun pada awalnya salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan anggotanya . masing-masing kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda, perbedaan kepentingan ini menyebabkan koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut. Dan jenis koperasi ini banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat, dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi juga terbatasnya koperasi yang belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
2.    PEMBAHASAN
2.1  Jenis Koperasi
a.     Menurut PP No 60/1959
Penjenisan Koperasi  ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi. Dalam PP No 60 Thn 1959 penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan / atau tempat tinggal para anggota suatu Koperasi. Yang mengutamakan jenis jenis koperasi sebagai berikut :
1.     Koperasi Desa
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingam-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung. Koperasi ini pada dasarnya menjalankan aneka usaha.

2.    Koperasi Pertanian
Ialah koperasi yang anggotanya tediri dari pemilik tanah, pemandoram buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannta langsung berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan. Mulai dari Produksi, Pengolahan , sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.

3.     Koperasi Peternakan
Ialah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sanpai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.

4.    Koperasi Perikanan
Ialah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha pemilik alar perikanan , buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secra langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

5.     Koperasi Kerajinan/Industri
Ialah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/ industri yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan. Mulai dari produksi sampai pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

6.     Koperasi Simpan-Pinjam
Ialah koperasi yang anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Koperasi ini menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan sejumlah uang jasa serendah mungkin.

7.     Koperasi Konsumsi
Ialah koperasi yang anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi ini menjalankan usaha yang berhubungan dengan kesajhteraan anggota-anggotanya.   

b.    Menurut Teori Klasik
1.     Koperasi Pemakaian (Konsumsi)
Ialah Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya , bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

2.    Koperasi Penghasil (Produksi)
Ialah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa , dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

3.     Koperasi Simpan-Pinjam
Ialah Koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya ataupun non anggota.

2.2  Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 Thn 1967
UU No 12 Thn 1967 Pasal 17 tentang jenis Koperasi
(1)   Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya, guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
(2)  Untuk maksud effisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia , ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

2.3  Bentuk Koperasi
a.     Sesuai PP No 60 Thn 1959
Bentuk Koperasi Ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan , penggabungan,dan perindukkannya.
Koperasi tersusun dalam tingkat-tingkat :
1.     Koperasi Primer
Ialah koperasi yang beranggota orang-orang dan mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.

2.    Koperasi Pusat
Ialah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit-sedikitnya 5 koperasi primer.

3.     Koperasi Gabungan
Ialah gabungan dari beberapa koperasi Pusat. Yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 koperasi pusat yang berbadan hukum.

4.    Koperasi Induk
Ialah gabungan dari beberapa koperasi gabungan.  Yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 koperasi gabungan yang berbadan hukum.

b.    Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1.        Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.      Di tiap daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) ditumbuhkan Pusat Koperasi
3.       Di tiap daerah tingkat I (provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4.      Di Ibu Kota di tumbuhkan Induk Koperasi

c.     Koperasi Primer dan Sekunder
Ø  Koperasi Primer
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
Ø  Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

3.     Kesimpulan
Perbedaan kepentingan koperasi menyebabkan munculnya beberapa jenis dan bentuk koperasi. Diantaranya :
A.   Jenis koperasi menurut PP No 60 Thn 1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/Industri
·         Koperasi Simpan-Pinjam
·         Koperasi Konsumsi
B.    Jenis Koperasi Menurut Teori klasik
·         Koperasi Pemakaian(Konsumsi)
·         Koperasi Penghasi (produksi)
·         Koperasi Simpan-pinjam
 Ketentuan penjenisan koperasi ini juga telah di atur dalam UU No 12 Thn 1967
C.    Bentuk koperasi Menurut PP No 60 thn 1959
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk
D.    Bentuk Koperasi Menurut Wilayah Administrasi Pemerintah
·         Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap daerah tingkat I (provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibu Kota di tumbuhkan Induk Koperasi
E.    Bentuk Koperasi Primer dan Sekunder
Primer : terdiri dari orang orang
Sekunder : Terdiri dari organisasi koperasi

Sumber ;
Dr Kasmir. 2002.  Bank  dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers

Rabu, November 01, 2017

ORGANISASI KOPERASI

Nama        : Devita Trie Cahyani
Npm / Kelas : 21216885/2EB21

1.  Latar Belakang
koperasi berdasarkan Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan satu orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan azas kekeluargaan. Koperasi Sebagai Soko Guru atau tiang penyangga ekonomi rakyat akan kuat apabila peran serta anggota koperasi benar-benar berfungsi secara aktif dan kreatif. Organisasi koperasi Merupakan lembaga yang bergerak dibidang bisnis (ekonomi) yang pembentukkannya secara esensi didasarkan pada hal yang paling diutamakan, bukan kesejahteraan perorangan saja. Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan potensi ekonomi masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang demokratis, kekeluargaan, dan keterbukaan.
2. Pembahasan
2.1 Landasan Hukum Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu untuk dibentuk, maka muncullah landasan-landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Landasan Hukum koperasi ada 4, yaitu :
1.   Landasan Idiil
Pancasila merupakan landasan idiil koperasi. Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat yang adil, dan makmur dengan bercermin pada penerapan Pancasila sebagai dasar negara yang memberikan pedoman dan sumber hukum sehingga memberikan manfaat untuk banyak golongan. Koperasi menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk menerapkan semua kegiatan koperasi agar sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila, yang tujuannya sesuai dengan tujuan dalam undang-undang yaitu terwujudnya kesejahteraan sosial.

2.  Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional atau sering disebut dengan landasan struktural dalam koperasi Indonesia adalah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.  Dalam UUD 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional. Secara detail landasan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Asas ini erat kaitannya dengan keberadaan koperasi hingga saat ini, karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi Indonesia. Dengan adanya persamaan asas yang selaras inilah, menjadikan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sebagai landasan konstitusional koperasi.

3.  Landasan Mental
Landasan mental koperasi indonesia adalah adanya sikap yang berdasarkan pada kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. Dalam koperasi dua sifat ini saling berkaitan dan tidak bisa terpisah satu dengan yang lain, untuk menjaga kuatnya sistem koperasi harus ada rasa kesetiakawanan antar anggota koperasi. Demi mencapai kemajuan, perkembangan usaha, dan kesejahteraan anggota koperasi, tidak cukup hanya dengan menumbuhkan rasa kesetiakawanan saja akan tetapi sifat ini harus diikuti kesadaran diri untuk berkembang bersama-sama mewujudkan tujuan koperasi. Dua sifat ini merupakan identitas penting bagi koperasi, yang mana sudah menjadi tuntutan bagi semua anggota untuk menerapkan sifat ini dalam aktivitas koperasi.

4.  Landasan Operasional
Landasan operasional didalamnya memuat dasar-dasar peraturan dan tata tertib yang wajib ditaati dan diikuti oleh semua anggota, baik itu pengurus, manager, badan pemeriksa dan karyawan koperasi lainnya, tujuannya adalah agar peraturan-peraturan ini dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing anggota.
Terdapat 2 jenis dasar landasan operasional dalam menjalankan kegiatan koperasi, dimana dasar landasan ini merupakan hasil adanya kesepakatan yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan lainnya. Berikut ini merupakan peraturan yang menjadi landasan operasional koperasi :
Ø  UU No. 25 Tahun 1992, didalamnya berisi tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Ø  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

2.2     Susunan Keanggotaan Koperasi
perangkat organisasi koperasi. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
-          Rapat Anggota
-          Pengurus
-          Pengawas
aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Contoh Susunan Keanggotaan Koperasi

Ø  Rapat Anggota Koperasi
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan:
1.   AD/ART
2.  Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.  Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.  RGBPK dan RAPBK
5.  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.  Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang  tata cara rapat anggota Koperasi.
Ø  Pengurus
pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
        Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
        Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
        Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
1.   Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2.  Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
3.  Mengajukan proker
4.  Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
5.  Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
6.  Menyelenggarkan administrasi
7.   Menyelenggarkan RAT.
8.  Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.

Pengurus berwenang:
1.   Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2.  Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3.  Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
4.  Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Ø  Pengawas
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut:

1.   untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.  Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3.  Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.

2.3     Kebijakan SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pada hakikatnya Pembagian SHU sama dengan keuntungan pada badan usaha seperti Perseroan Terbatas. Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dibagikan secara adil  sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota koperasi, yang merupakan selisih dari seluruh pendapatan dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.  Pada Saat RAT (Rapat Anggota Tahunan) , SHU itu diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan Anggaran dasar Koperasi.
            Jika : 
-          Total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih besar, maka diperoleh SHU yang positif
-          Total Pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, maka diperoleh SHU yang negatif
-          Total pendapatan dan biaya sama besar , maka diperoleh SHU Nihil
Pembagian SHU Koperasi
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
cara menghitung shu koperasi :
Persentase penghitungan SHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU Koperasi dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi
3. Kesimpulan
Koperasi merupakan organisasi ekonimi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi dikenal sebagai Soko Guru perekonomian indonesia, maka dari itu koperasi didirikan dengan landasan landasan untuk memperkuat pendirian koperasi. Landasan-Landasan itu antara lain  :
1.   Landasan Idiil
2.  Landasan Konstitusional
3.  Landasan Mental, dan
4.  Landasan Operasional
Adanya koperasi jika tidak dikelola oleh orang-orang yang bertanggung jawab dengan tugas dan kewajibannya demi tercapainya tujuan bersama, maka diperlukan adanya Struktur /Susunan Keanggotan. Susunan keanggotaan yang minimal harus ada di koperasi antara lain :
1.   Rapat Anggota
2.  Pengurus, dan
3.  Pengawas
Ke 3 perangkat diatas, sudah mempunyai peran dan tugasnya masing masing untuk menjalankan koperasi agar terus berdiri untuk memakmurkan masyarakat.
Struktur keanggotaan / anggota koperasi yang telah menanamkan modal / membayar iuran di koperasi akan mendapat keuntungan yang disebut SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dibagikan secara adil dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar Koperasi, namun Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

Sumber :

MANFAAT MEMPELAJARI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

A.     Pengertian Manajemen Sumber daya Manusia Gary Dessler (2000) menjelaskan bahwa MSDM adalah kebijakan dan praktik yang dibutuhkan ...