Minggu, Maret 18, 2018

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



Nama Kelompok :
-          Agnes Tiomaria                                      (20216310)
-          Aulia Rediani Putri                                 (21216208)
-          Devita Trie Cahyani                               (21216885)
-          Nur Aini Oktavia                                    (28216116)
-          Surry Budi Al Usna                                (27216194)

2EB21


1.      PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. norma hukum memiliki hukuman lebih tegas. 

Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.

1.1  Hukum menurut para ahli

1.      Menurut Plato

hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.


2.      Achmad Ali
hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.

3.      Prof. Dr. Van Kan
hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.




2.  TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
2.1  Tujuan Hukum
v  Secara Umum :
1.      Mendatangkan kemakmuran masyarakat
2.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6.      Sebagai sarana penggerak pembangunan
7.      Sebagai fungsi kritis

2.2  Sumber-sumber Hukum

v  Sumber Hukum Material
Yaitu semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum materi ialah tempat dari manakah material itu diambil.
Sebuah keyakinan dan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang bisa menentukan isi hukum. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum ialah adanya keyakinan atau perasaan hukum seseoranng dan pendapat masyarakat.
v  Sumber Hukum Formal
Yaitu sumber hukum yang juga bisa disebut sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formas bisa berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Macam-macam hukum formal ialah sebagai berikut:
v  Undang-Undang
Yaitu segala sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contohnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.
v  Kebiasaan
Yaitu segala macam perbuatan yang sama dan dilakukan secara continue sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohnya: adat istiadat didaerah yang dilaksanakan dengan cara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.

v  Yurisprudensi
Yaitu segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu dari suatu perkara yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim dimasa kini. Seorang hakim dapat membuat suatu putusan sendiri, jikalau perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak diatur sama sekali oleh undang-undang.
v  Traktat
Yaitu segala macam bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh 2 “dua” negara atau lebih. Dan perjanjian tersebut mempunyai sifat yang mengikat bagi antar negara-negara yang terlibat traktat ini dan otomatis traktat tersebut juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan.
v  Doktrin
Yaitu segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
3.      KODEFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap.
kodifikasi hukum secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Unsur-unsur kodifikasi:
1.      Jenis hukum tertentu
2.      Sistematis
3.      Lengkap
Tujuan kodifikasi:
1.      Kepastian hukum
2.      Penyederhanan hukum
3.      Kejahatan hukum
Timbulnya kodifikasi karena tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi pertama itu ada di Prancis yaitu Code civil atau Civil Law
3.1  Jenis hukum ada 2, yaitu :
a)      Hukum tertulis
·         Hukum tertulis yang dikodifikasikan (KUHP,KUH perdata, KUH pidana)
·         Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
1.      UU TPK (Tindak Pidana Korupsi)
2.      UU TPE ( Tindak Pidana Ekonomi)
3.      UU TPS (Tindak Pidana Supersi)
4.      UU Narkotika
b)     Hukum tidak tertulis

3.2  Perkembangan Kodifikasi hukum
Dengan adanya Code Civil atau Code Napoleon timbulah anggapan bahwa:
1.      Seluruh permasalahan hukum sudah tertampung dalam suatu UU Nasional
2.      Diluar UU tidak ada hukum. UU sudah lengkap dan sempurna serta tidak mempunyai kekurangan-kekurangan.
Anggapan tersebut (UU lengkap/sempurna) merupakan aliran yang dinamakan aliran legisme/ wettelijk positivisme atau positivisme perundang-undangan dengan pedoman diluar uu tidak ada hukum. Pendukung dari aliran ini yaitu Montesquie dan JJ Rosseau.
3.      Hakim hanya menjalankan uu yang berlaku disebuah negara

3.3  Contoh kodifikasi
adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
·         Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
·         Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
·         Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
·         Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

3.4  Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
·         Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
·         Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
·         Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
·         Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
·         Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.

3.5  Macam Kodefikasi Hukum
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.      Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.      Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup diantaranya :
a.       Politik hukum lama
b.      Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.       Penduduk terpecah menjadi :
1.      Penduduk bangsa eropa
2.      Penduduk bangsa timur asing
3.      Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.      Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e.       Pendidikan bangsa Indonesia :
1.      Hasil Pendidikan barat
2.      Hasil pendidikan timur

4.      KAEDAH/NORMA
4.1  Pengertian Norma
norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
4.2  Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
4.3  Jenis Norma/ Kaidah
·         Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni
1.      Impere (perintah)
2.      Prohibere (larangan)
3.      Permittere (yang dibolehkan).

·         Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
a.       Fard (kewajiban)
b.      sunnat (anjuran)
c.       ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
d.      makruh (celaan)
e.       haram (larangan).
·         Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
        hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
        hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

4.4  Macam-Macam Norma
Ada 4 macam norma yaitu :
1.      Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.      Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.      Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

5.      PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
5.1  Pengertian Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
a.      Jenis sistem Ekonomi
Sistem ekonomi merupakan suatu sistem yang dianut/digunakan oleh suatu negara untuk mengatur maupun mengendalikan kegiatan ekonominya, dengan maksud untuk kepentingan rakyat dan negaranya. Adapun jenis-jenis sistem ekonomi yang dianut oleh negara-negara yang ada di dunia saat ini, diantaranya:
·         Sistem ekonomi terpusat atau komando
Sistem ekonomi yang terpusat merupakan sistem yang dimana semua kegiatan ekonomi diatur dan dikendalikan oleh negara.
·         Sistem ekonomi liberal
Sistem ekonomi yang secara penuh dikendalikan oleh masyarakat, tanpa adanya intervensi/campur tangan pemerintah. Jadi sistem ekonomi jenis ini pengelolahan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar yang berdasarkan pada permintaan dan juga penawaran.
·         Sistem ekonomi campuran
Sistem ekonomi yang dimana ekonomi digerakkan oleh pihak swasta dan diawasi oleh pemerintah.
b.      Fungsi sistem ekonomi
sebagai sarana pendorong dalam melakukan produksi metode menorganisasikan aktivitas individu, sehingga dapat terciptanya mekanisme tertentu supaya pendistribusian barang maupun jasa terlaksana secara baik..
c.       Pelaku Ekonomi Di Indonesia
Pelaku ekonomi merupakan individu dan lembaga yang berperan dalam proses kegiatan ekonomi baik itu sebagai konsumsi, produksi maupun distribusi. Peranan pelaku ekonomi selalu berkaitan dengan istilah ekonomi, karena dalam ekonomi terdapat kebutuhan yang harus dicapai untuk memenuhi kepuasan. Pelaku-pelaku ekonomi yang ada di Indonesia, diantaranya seperti:
-          Rumah tangga keluarga
-          Perusahaan
-          Koperasi
-          Pemerintah
-          Masyarakat luar negeri
5.2  Hukum Ekonomi
v  Pengertian Hukum Ekonomi
keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara. Tujuan Hukum adalah dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Menurut  Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
v  Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
o   Hukum ekonomi pembangunan
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
o   Hukum ekonomi sosial
 seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
v  Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
o   Asas manfaat
o   Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
o   Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
o   Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
o   Asas usaha bersama atau kekeluargaan
o   Asas demokrasi ekonomi.
o   Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
v  Dasar hukum ekonomi Indonesia :
§  UUD 1945                    
§  Tap MPR
§  Undang-Undang
§  Peraturan Pemerintah
§  Keputusan Presiden
§  Sk Menteri
§  Peraturan Daerah

v  Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.      Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.      Hukum ekonomi pertambangan.
3.      Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4.      Hukum ekonomi bangunan.
5.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
7.      Hukum ekonomi angkutan.
8.      Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

v  Sumber Hukum Ekonomi :
a.       Meliputi:perundang-undangan;perjanjian;traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b.      Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

v  Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.       Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.      Sebagai sarana pembangunan
c.       Sebagai sarana penegak keadilan
d.      Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

v  Tugas Hukum Ekonomi :
a.       Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
b.      Peningkatan pembangunan ekonomi
c.       Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.      Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.       Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.        Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum





MANFAAT MEMPELAJARI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

A.     Pengertian Manajemen Sumber daya Manusia Gary Dessler (2000) menjelaskan bahwa MSDM adalah kebijakan dan praktik yang dibutuhkan ...